Unsur-unsur
Penyelanggara Jasa Kontruksi
Dalam pelaksanaan
suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata
kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat
didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu
kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama
secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi
merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan
proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a) Terjadi
hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
b) Terjadi
kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing unsur pengelola proyek.
§ Pemilik
Proyek
Pemilik proyek
disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah
suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki,
memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan
suatu bangunan. Adapun
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik
proyek antara lain adalah :
1. Mengesahkan
keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
2. Menunjuk
dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal
ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih
melalui sistem lelang.
3. Menyelesaikan
perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak
pemborong.
4. Menyediakan
dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5. Memberikan
keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan
pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
§
Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek
sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan
dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa
Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang
biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu,
kontrak antara lain adalah :
1. Pengadaan kontrak kepada
pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
2. Bernegosiasi harga-harga bahan
dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3. Memastikan lama waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
4. Melaporkan hasil dari
kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.
§
Konsultan Perencana
Konsultan perencana
mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam
perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan
yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun
tugas atau
kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
1. Membuat
sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian
ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2. Membuat
gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3. Membuat
rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
4. Tempat
berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur
dan ME.
§ Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah
suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja
untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu
bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek
mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
1. Melakukan
pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada
pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2. Memberi
rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada
Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3. Memberikan
teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam
pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar
teknis.
4. Mempersiapkan,
mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek
(owner).
§
Kontraktor
Kontraktor
pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang
pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah
maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja
dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana
yaitu :
1. Melaksanakan
semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan
maupun masa pemeliharaan.
2. Mematuhi
dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum
pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar
kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4. Menyediakan
tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya pelaksanaan,
b. waktu pelaksanaan,
c. kualitas pekerjaan,
d. kuantitas pekerjaan dan
e. keamanan kerja.
5. Membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6. Bertangung
jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Membayar
ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Berhak
menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi
tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor
Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum
alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk
bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Pimpinan
Proyek (Project Manager)
Project manager adalah
perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya
pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek
secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin
jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan
dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan
pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2. Manager
lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan
wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami
dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping
itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan
manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan
kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan
juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu
dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh
karena itu, site manager harus memiliki human relation yang
luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar
proyek dan perusahaan.
3. Site
Engineer
Site engineer adalah wakil
dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan
dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat
memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu
juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu
proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4. Kepala
Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara
lain:
a. Melaksanakan
pekerjaan administrasi proyek
b. Membayar upah
para pekerja dan menyelesaikan administrasi keuangan
c. Menghitung
dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.
Membuat laporan keuangan proyek
5. Logistik
Yaitu
bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan,
termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan
peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian
bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai
dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu
sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.
6. Pelaksana
(Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung
jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
a. Mengawasi
dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua
prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
b. Mengawasi
metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c. Bertanggung
jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
7. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan
dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk
menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8. Drafter
Tugas dan tanggung
jawab drafter adalah:
a. Membuat
shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh
pelaksana
b. Menyiapkan gambar dari revisi
desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c. Menghitung volume
berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
d. Menjaga peralatan gambar yang digunakan
dalam kondisi bagus
9. Gudang
Tugas seorang
pengawas gudang adalah:
a. Menyimpan
dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
b. Menjaga
atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
c. Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh
bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d. Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
e. Bertanggung jawab kepada logistik
10. Peralatan
Bagian
peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan
digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas
pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak
menghambat proses pekerjaan.