Latar Belakang
Proses Kegiatan
yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam
hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan
berbagai usahanya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan
disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa
gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari
pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat
dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak
berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan
adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu
(time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality
Project), atau dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya
suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan
lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan juga buruknya
bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur
rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak
pada pemborosan dana pembangunan.
Tingkat
keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh
pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik
proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang
dalam hal ini, yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana,
Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen
meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing),
Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan,
pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Proses pelaksanaan
suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut
dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan.
Pengerjaan secara efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifan
semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material, dan
pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang
diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan
dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal
yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik
dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari
pada suatu kontrak kerja.
dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan pra
kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi (Tender) baik melalui Pelelangan umum dan pelelangan
terbatas.
Globalisasi
perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi
komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar
negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar
sistem, standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar
keamanan, standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar
internasional yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai
standar mutu yang telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat
dunia. Barang siapa yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan
mampu bersaing, bahkan tidak akan dibeli orang.
Globalisasi
perdagangan ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun
produk jasa. Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan
atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind) sebagai output
yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan
tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan
pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan
kompetitif yang berdasarkan pada paradigma sebagai berikut
1. Pencapaian
tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan,
2. Peningkatan
efisiensi dalam pesaingan (competitifness) diantara para konsultan,
3. Manajemen badan
usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel,
4. Berorientasi
pada kemampuan kompetisi (competitifness oriented), bukan profit oriented.
Peningkatan kinerja
konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan tantangan,
mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan untuk
mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut setiap konsultan harus
mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga mampu memberikan penawaran
harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan jasa sesuai standar, spesifikasi
teknis dan harapan pelanggan yang telah ditetapkan.
Memperhatikan
kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan
usaha harus mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing
(competitifness oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya
seoptimal mungkin. Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit oeriented) yang bakal menjadikan kalah bersaing,
sehingga selalu menemui kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku
usaha jasa konsultan harus mencermati kondisi akibat globalisasi ini.
Pembahasan
Pada proses
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya
ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan
menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang
jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya
kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada
bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada
pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana
terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi,
Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
A. Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.
B. Tender arisan diantara peserta lelang.
C. Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari
permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk
mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang
dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
Ø
Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender
arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
Ø
Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
A. Beberapa
Pengertian Awal
Proyek
Adalah suatu
rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi dimensi
waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Pemimpin Proyek
Adalah pejabat yang
ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang mewakili
dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk
mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Pemilik Proyek
Adalah Pemerintah
Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I.
Peserta lelang
Adalah rekanan yang
bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti dan
hadir pada saat pelelangan.
Rekanan
Adalah badan hukum
yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi
dan pelelangan.
Kontraktor
Adalah badan hukum
yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau
pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
Kontrak
Adalah suatu
perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah
disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani
merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen kontrak
Adalah suatu
dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus
dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai
dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen Pengadaan
Adalah suatu
dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus
dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
a. Rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS)
b.Gambar-gambar
pekerjaan
c. Perubahan-perubahan
RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d. Berita
acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa
perubahan-perubahannya.
·
Penawar
Adalah peserta
lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan
ketentuan pelelangan yang berlaku.
·
Owner’s
Estimate (OE) atau estimasi pemilik
Adalah perkiraan
biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan
peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
·
Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah perkiraan
biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh perencana
dan atau konsultan.
·
Kolusi
Adalah
persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau
sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan
/ atau masyarakat.
·
Nepotisme
Adalah
Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara
sendiri.
·
Korupsi
Adalah tindak pidana
menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau
perekonomian negara.
·
Pelelangan umum
Adalah pelelangan
yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media
massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
·
Pelelangan terbatas
Adalah pelelangan
untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang
tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan
yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau
ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas,
melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
·
Pengadaan langsung
Adalah pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi
lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
·
Pemilihan langsung
Adalah pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga
diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha,
ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar