Konstruksi
Pengertian "konstruksi" adalah
suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan
gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer),
dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi
dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan
suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang
dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang
yang dikenal sebagai klasifikasi.
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan
yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan
oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang
ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh
mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya
untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut
dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga
diawasi oleh Konsultan.
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah
perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya
biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat
pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan
menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak
lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik,
ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen
tender, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa
Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
"Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu
bangunan.
Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat
terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang
"jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas
konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA". Disisi lain muncul
istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa
berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi
adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu
perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi
untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan
penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan
keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib
pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis
usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
- perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari
kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen
kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
- pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari
kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir
hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
- pengawasan
konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik
sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari
penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini
biasa disebut Konsultan Pengawas.
Perusahaan jasa konstruksi
yang diperbolehkan berusaha adalah :
- Perusahaan
Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam : a.
Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT),
b. Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi,
dsb.
- Badan
Usaha asing yang dipersamakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar